Sejak akhir november tahun ini, keluarga kecil saya telah menyusul ke Korea. Hehehe akhirnya APT saya yang kecil, sekarang tidak lagi sunyi (dan pastinya selalu berantakan... ) Untuk menyusul ke Korea, tentunya harus mengurus visa F3 alias visa dependant. Visa F3 hanya berlaku selama 90 hari, karena itu, keluarga pun perlu mengurus alien card (aka KTP-nya orang asing di Korea) agar bisa tinggal lebih lama. Dalam tulisan ini saya ingin berbagi dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan baik untuk mengurus visa F3, maupun untuk mengurus alien card.
Untuk mengurus visa F3, dokumen yang diperlukan:
# Yang disiapkan oleh keluarga yang akan berangkat #
# Yang disiapkan oleh Pengundang yang telah tinggal di Korea #
* untuk contoh redaksi surat konfirmasi dari profesor dan surat undangan dapat dilihat di link ini pada halaman 98 dan 99.
Demikian dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan visa F3 di Kedubes Korea Selatan di Jakarta.
Sementara untuk mengurus alien card bagi keluarga selama tinggal di Korea, dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus alien card di kantor Imigrasi Korea. Kelengkapan dokumen-dokumen ini sangat penting agar tidak bolak balik yang tentunya akan memakan waktu. Hari senin (26 Desember 2016), dokumen-dokumen untuk mengurus alien card telah dimasukkan ke kantor imigrasi. Bersyukur dokumennya sudah lengkap sehingga tinggal menunggu penerbitan kartu alien card yang selesai dalam waktu 14 hari kerja.
Oh iya, diperlukan penguasaan dasar bahasa Korea untuk dapat berkomunikasi dengan staff di kantor imigrasi. Kalau tidak menguasai bahasa Korea, mungkin perlu mengajak teman Korea-nya atau teman Indonesia yang bisa berbahasa Korea.
Hehehe terima kasih untuk mas Dodi dan mas Haolia atas diskusi dan sharing-nya selama menyiapkan dokumen buat visa F3 dan alien card. Juga terima kasih untuk Royyan yang membantu mencari informasi dokumen-dokumen alien card yang harus dikumpulkan dan mbk Renci yang membantu menjembatani bahasa Korea saat di kantor Imigrasi. Juga untuk semua pihak yang tidak bisa disebutkan namanya yg sudah membantu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.