Sejak akhir november tahun ini, keluarga kecil saya telah menyusul ke Korea. Hehehe akhirnya APT saya yang kecil, sekarang tidak lagi sunyi (dan pastinya selalu berantakan…Untuk menyusul ke Korea, tentunya harus mengurus visa F3 alias visa dependant. Visa F3 hanya berlaku selama 90 hari, karena itu, keluarga pun perlu mengurus alien card (aka KTP-nya orang asing di Korea) agar bisa tinggal lebih lama. Dalam tulisan ini saya ingin berbagi dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan baik untuk mengurus visa F3, maupun untuk mengurus alien card.
Untuk mengurus visa F3, dokumen yang diperlukan:
# Yang disiapkan oleh keluarga yang akan berangkat #
- Fotokopi passport dan aslinya di bawa saat pengajuan.
- Pass Foto 4×6 berwarna dengan latar belakang putih.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Identitas (KTP).
- Fotokopi akta kelahiran (untuk anak2).
- Fotokopi Akta Nikah (Untuk Suami/Istri).
- Test TBC untuk keluarga yang berumur di atas 17 tahun. Test TBC dilakukan di rumah sakit tertentu yang telah ditunjuk oleh Kedubes Korea Selatan. Daftar RS di Indonesia yang ditunjuk oleh Kedubes Korea Selatan dapat dilihat di link ini.
# Yang disiapkan oleh Pengundang yang telah tinggal di Korea #
- Fotokopi Alien Card.
- Fotokopi Identitas Indonesia.
- Fotokopi Passport + Visa Korea.
- Surat Konfirmasi dari Profesor.Surat Undangan dari pengundang.
- Sertifikat Enrollment dari pengundang.
- Transaksi keuangan selama 6 bulan dan fotokopi halaman depan buku tabungan di korea. Tidak ada batas minimal saldo di tabungan, hanya ingin dilihat kemampuan finansial untuk dapat menanggung kehidupan keluarga di Korea.
Demikian dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan visa F3 di Kedubes Korea Selatan di Jakarta.
Sementara untuk mengurus alien card bagi keluarga selama tinggal di Korea, dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi Passport keluarga dan asli di bawa saat mengajukan dokumen.
- Foto kopi Kontrak APT atau tempat tinggal di Korea.
- (surat keterangan kapan keluarga mulai masuk ke tempat tinggal. Yang memberi keterangan adalah pengundang. Contoh formatnya dapat dilihat di link ini).
- Application form.
- Foto kopi student enrollment.
- Transcript nilai.
- Bukti pembayaran Tuition Fee semester berjalan
- Bank statemen dengan saldo minimal 7,2jt won.
- Hasil Tes TBC untuk setiap anggota keluarga. Untuk anak-anak, test TBC hanya dapat dilakukan di rumah sakit anak. Dari pengalaman, test TBC untuk anak ini memakan waktu selama 3 hari dengan biaya 30ribu won. Sementara test TBC untuk orang dewasa hanya butuh hasil rontgen yang hasilnya diambil sehari setelah test dengan biaya 1000won.
- Foto kopi kartu keluarga.
- Akta Nikah (untuk pasangan).
- Foto berwarna anggota keluarga ukuran 3,5×4,5. (Lebih baik disiapkan dari Indonesia).
- Siapkan registrasi fee sebesar 30ribu won per anggota keluarga. Di kantor imigrasi Bukgu-Gwangju, harus dibayar dengan uang cash. Kecuali kalau memiliki kartu debit Bank Woori.
Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus alien card di kantor Imigrasi Korea. Kelengkapan dokumen-dokumen ini sangat penting agar tidak bolak balik yang tentunya akan memakan waktu. Hari senin (26 Desember 2016), dokumen-dokumen untuk mengurus alien card telah dimasukkan ke kantor imigrasi. Bersyukur dokumennya sudah lengkap sehingga tinggal menunggu penerbitan kartu alien card yang selesai dalam waktu 14 hari kerja.
Oh iya, diperlukan penguasaan dasar bahasa Korea untuk dapat berkomunikasi dengan staff di kantor imigrasi. Kalau tidak menguasai bahasa Korea, mungkin perlu mengajak teman Korea-nya atau teman Indonesia yang bisa berbahasa Korea.
Hehehe terima kasih untuk mas Dodi dan mas Haolia atas diskusi dan sharing-nya selama menyiapkan dokumen buat visa F3 dan alien card. Juga terima kasih untuk Royyan yang membantu mencari informasi dokumen-dokumen alien card yang harus dikumpulkan dan mbk Renci yang membantu menjembatani bahasa Korea saat di kantor Imigrasi. Juga untuk semua pihak yang tidak bisa disebutkan namanya yg sudah membantu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.